Gallery

Login Form



Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini36
mod_vvisit_counterKemarin36
mod_vvisit_counterMinggu ini170
mod_vvisit_counterMinggu lalu247
mod_vvisit_counterBulan ini313
mod_vvisit_counterBulan lalu869
mod_vvisit_counterTotal12702

Online (20 minutes yang lalu): 8
IP kamu: 38.107.179.214
,
Tanggal: Peb 09, 2012

Member Online

  • [Bot]
Now online:
  • 1 robot
Latest members:
  • SWEDLYLOOGE
  • kartopercz
Total members: 97

Newsflash

:: SELAMAT DATANG DI OFFICIAL WEBSITE XII IPA 5 SMARIDUTA ::

"Website masih dalam perbaikkan dan pengembangan..Terimakasih banyak atas kunjungannya..Kritik, Saran, dan Dukungan anda sangat kami butuhkan untuk kedepannya supaya website ini bisa lebih baik lagi..."

Home
narkoba PDF Cetak Email
Penilaian User: / 3
TerburukTerbaik 
Ditulis oleh aldian ( break )   
Rabu, 10 Pebruari 2010 17:18

 

narkoba

A. Pendahuluan

Pada saat ini, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lain (NAPZA) dianggap sudah merupakan

bahan yang disalahgunakan untuk keperluan yang sangat beragam dari keperluan untuk menahan sakit, penderitaan, ketegangan, sampai dengan keperluan ekonomi, politik, dan lain-lain.

Dilihat dari penyalahgunaannya dan akibat-akibat yang telah ditimbulkan maka terlihat bahwa hampir semua kelompok umur terlibat sebagai pemakai, tetapi yang mengkhawatirkan adalah bahwa pada saat ini penyalahgunaan dan akibat-akibat tersebut telah sampai pada kelompok usia sekolah dasar. Di kalangan siswa telah terlihat terjadinya kenaikan jumlah pemakai yang pada akhirnya sangat berakibat negatif terhadap hasil belajar mereka.

Berkaitan dengan hal itu Kelompok Kerja yang dibentuk di Depdiknas yang ditugasi untuk merumuskan upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA telah merumuskan beberapa hal penting, antara lain sebagai berikut.

B. Gambaran PeriIaku Siswa Pengguna NAPZA

Perilaku siswa pengguna NAPZA secara singkat dapat digambarkan antara lain sebagai berikut.

1. Sering membolos sekolah.
2. Sering terlambat masuk sekolah dengan alasanterlambat bangun.
3. Sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat.
4. Sering mengantuk dan tertidur di sekolah.
5. Sering lupa jadwal ulangan, lupa membawa buku pelajaran.
6. Prestasi sekolah menurun (terlihat setelah 6 bulan pemakaian NAPZA).
7. Mengalami kesulitan konsentrasi dan terjadi penurunan daya ingat (terlihat setelah 6 bulan pemakaian NAPZA).
8. Kurang memperhatikan penampilan dan kerapian dalam berpakaian (padahal sebelumnya tidak demikian).
9. Berbicara cadel atau gagap (padahal sebelumnya gejala ini tidak pernah muncul).
10. Terjadi perubahan pola tidur (pada pagi hari sulit dibangunkan dan malam hari sering mengeluh sulit tidur).
11. Sering kedapatan matanya merah dan hidungnya berair (walaupun sedang tidak terserang penyakit influenza).
12. Sering tidak membayarkan uang sekolah (uang tersebut dilaporkan hiking).
13. Di rumah sering dilaporkan kehilangan barang-barang berharga.

Dari hasil kajian kelompok kerja penanggulangan penyalah gunanaan narkoba di Depdiknas tersebut juga disimpulkan hal-hal sebagai berikut.

1. Propinsi-propinsi yang telah teridentifikasi rawan terhadap penyalahgunaan NAPZA adalah:

a. Sumatera Barat,
b. Sumatera Utara,
c. DKI Jakarta,
d. Jawa Barat,
e. DI Yogyakarta,
f. Jawa Tengah.
g. Jawa Timur,
h. Bali,
i. Sulawesi Utara,
j. Sulawesi Selatan,
k. Sulawesi Tengah, dan
l. Kalimantan Barat.

2. Tempat Transaksi

Pada umumnya tempat transaksi peredaran NAPZA adalah:

a. halaman parkir sekolah,
b. warung di sekitar sekolah,
c. kantin di sekolah,
d. toilet/WC sekolah,
e. rumah di sekitar sekolah, dan
f. mobil pengedar NAPZA.

3. Kondisi yang langsung dan tidak langsung mendorong penyalahgunaan NAPZA adalah sebagai berikut.

a. Langsung

1) Lingkungan sekolah yang rawan, seperti sekolah yang dekat pusat perbelanjaan, dekat terminal, di lingkungan kumuh, dan sebagainya.
2) Kurangnya kontrol dari petugas sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah, baik pada jam belajar maupun setelah jam belajar sekolah.
3) Banyaknya warung dan atau kios di sekitar sekolah yang dapat dijadikan tempat transaksi.
4) Penerapan sanksi yang kurang konsekuen terhadap pelanggaran peraturan sekolah.
5) Lokasi sekolah yang dijadikan tempat menongkrong pengguna Narkoba.
6) Kurangnya pemahaman/pengetahuan guru, siswa, petugas sekolah, dan orang tua siswa mengenai bahaya Narkoba.

b. Tidak langsung

1) Peraturan sekolah atau tata tertib sekolah yang terlalu keras atau terlalu lunak.
2) Komunikasi yang kurang etektif antara guru, kepala sekolah, siswa, dan orang tua siswa.
3) Kegiatan sekolah yang terlalu padat atau kegiatan sekolah yang kurang sesuai dengan minat siswa.
4) Penanganan yang kurang optimal terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar.
5) Kurangnya keterlibatan orang tua siswa yang anaknya tidak terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba.
6) Kurang difungsikannya peranan BP3 secara optimal.
7) Kurang adanya kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar, Pemda setempat, dan Polri.

C. Situasi Pemakai Obat Saat ini

Data akurat tentang besaran pemakai Narkoba secara umum memang tidak ada, tetapi kita telah sama-sama mengetahui bahwa berbagai obat yang banyak digunakan, termasuk kelompok psikotropika, alkohol, dan ganja lama kelamaan juga berkembang ke arah penggunaan obat-obat melalui suntikan.

Setelah maraknya penggunaan amphetamine, seperti ecstacy dan shabu-shabu pada awal tahun 1990-an, belakangan ini terlihat pula penggunaan heroin dalam bentuk putaw. Keadaan tersebut berpengaruh pula terhadap pengguna Narkoba di kalangan anak-anak muda, termasuk anak sekolah.

Perkiraan kenaikan jumlah pemakai Narkoba di dapat dari jumlah pemakai yang menghuni rumah sakit, termasuk pengunjung RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan tertangkapnya para pengedar Narkoba. Sebagai contoh, selama 6 bulan, sejak Januari 2005. di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Jakarta dicatat bahwa pengunjung RSKO tersebut sebagian besar adalah siswa-siswa SLTA aktif, bahkan juga ditemukan adanya siswa-siswa SD sebagai pengunjung RSKO

1. Menciptakan Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba

a. Kegiatan untuk siswa

1) Melaporkan segala bentuk kepemilikan, peredaran atau penyalahgunaan Narkoba kepada sekolah dan orang tua.

2) Mempelajari bahaya Narkoba dan cara-cara menghindari pengaruh Narkoba, dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki tersebut untuk membantu teman untuk memahami dan menghin dari penyalahgunaan Narkoba.

3) Segera mencari pertolongan guru dan atau orang tua apabila mengetahui ada salah seorang teman sudah terlibat penyalahgunaan Narkoba.

4) Mendorong orang tua siswa untuk aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.

5) Aktif berpartisipasi dalam organisasi sekolah (OSIS) atau sekedar membantu mengembangkan gagasan kegiatan yang berhubungan dengan program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, atau program kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan diri bagi siswa.

6) Secara sukarela ikut berperan serta dalam gerakan keamanan dan ketertiban sekolah.

7) Menyediakan diri sebagai mentor/tutor bagi siswa adik kelas untuk setiap kegiatan kampanye anti Narkoba.

8) Berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa pada umumnya.

b. Kegiatan untuk sekolah

1) Bersama BP3 dan masyarakat sekitar sekolah membentuk tim gerakan keamanan sekolah dan menciptakan lingkungan sekolah bebas Narkoba.

2) Mengembangkan program lingkungan sekolah bebas Narkoba berdasarkan situasi sekolah setempat, data yang akurat, dan dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada sesuai dengan strategi yang telah dan sedang dijalankan.

3) Mengupayakan agar siswa dapat dilibatkan dalam kegiatan ekstra kurikuler yang menarik, inovatif, dapat menjadi sumber penghargaan, dan penuh tantangan.

4) Menegakkan kebijakan sekolah secara jelas dengan mempertimbangkan masukan dari siswa dan orang tua siswa serta kondisi yang berkembang pada saat itu. Kebijakan tersebut harus secara jelas mencantumkan larangan kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan Narkoba.

5) Meninjau kembali peraturan sekolah yang dinilai terlalu keras yang berhubungan secara langsung dengan proses belajar-mengajar di sekolah.

6) Bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang dapat dipercaya dalam menangani masalah pelanggaran hukum oleh siswa di lingkungan sekolah.

7) Segera menindak lanjuti dan mengambil tindakan tegas apabila mendapat laporan tentang adanya pemilikan, peredaran, dan penggunaan Narkoba oleh siswa di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.

8) Mendorong seluruh aparat sekolah untuk hormat terhadap sesama aparat sekolah, orang tua siswa, dan siswa.

9) Berupaya secara maksimal menjalin komunikasi yang baik dengan sesama aparat sekolah, orang tua siswa, masyarakat di lingkungan sekolah dan dengan siswa sekolah itu sendiri.

10) Mendorong masyarakat dan instansi terkait untuk mendukung sekolah dan berpartisipasi dalam program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekolah.

11) Bekerja sama dengan pihak terkait agar sekolah tetap bert'ungsi setelah jam belajar sehingga siswa dapat melakukan kegiatan ekstra kurikuler dengan aman tetap di bawah pengawasan sekolah.

12) Mengusahakan fasilitas olah raga, kesenian, dan keterampilan yang cukup memadai, yang memungkinkan siswa dapat menyalurkan rasa tertekan, bosan, dan jenuh dalam mengikuti kegiatan belajar.

c. Kegiatan untuk orang tua

1) Menetapkan standar perilaku, batasan dan harapan yang jelas bagi anak-anaknya, baik dalam kegiatan belajar/skolastik maupun dalam kegiatan lain.

2) Membuat kesepakatan dengan anak mengenai kegiatan ekstra kurikuler yang diijinkan untuk diikuti oleh anak, target nilai yang diharapkan (disesuaikan dengan potensi anak), kapan saatnya bepergian, tempat-tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi, batasan waktu bermain, jam pulang, dan sebagainya.

3) Mendiskusikan peraturan disiplin sekolah dengan anak sehingga apabila ada peraturan yang terlalu teras untuk anak dapat segera diketahui, dan apabila secara obyektif dinilai terlalu keras maka orang tua dapat membicarakannya dengan pihak sekolah. Yakinkan pada anak bahwa peraturan mengenai penyalahgunaan Narkoba di sekolah dibuat untuk melindungi anak dari bahaya Narkoba.

4) Mendorong anak untuk mau berceritera mengenai kehidupan sekolahnya (kegiatan sekolah, pengalaman khusus sekolah, teman-teman, guru, minat anak, masalah pelang garan yang terjadi di sekolah, pengalaman sehari-hari di sekolah, dan sebagainya).

5) Melibatkan diri dalam urusan sekolah, pertemuan dengan guru, BP3, dsb-nya serta berperan aktif dalam program yang direncanakan dan dijalankan di sekolah.

6) Mengupayakan komunikasi yang baik dengan anak dan membangun jaringan komunikasi dengan anak-anak lain yang bisa diajak diskusi tentang isu penyalahgunaan Narkoba.
7) Bekerja sama dengan sekolah dan masyarakat sekitar sekolah dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba, terutama di sekolah.
8) Membicarakan akibat penyalahgunaan Narkoba dengan anak.
9) Memantau kegiatan yang dilakukan oleh anak, mengenali teman akrabnya dan mengupayakan untuk mengenal orang tua mereka.
10) Mendorong anak untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler sesuai dengan minatnya.

• Berikan dorongan agar anak menekuni hobinya.

• Jangan dibiarkan anak bersikap pasif, bermalas-malasan di rumah, tidak melakukan apa-apa, menonton TV terus menerus, dan melakukan hal-hal yang tidak produktif lainnya.

2. Pedoman Penanggulangan Kasu.s Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah

a. Siswa yang terkena kasus penyalahgunaan Narkoba dimintai keterangan, diperiksa, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan mengenai keterlibatannya dalam kasus Narkoba. Pemeriksaan itu hendaknya dapat mengklasitikasi tingkat keterlibatan siswa, apakah keterlibatannya pada taraf penyalahgunaan, pengedaran atau pada taraf penjualan.

b. Orang tua siswa yang bersangkutan segera diberitahu dan dipanggil ke sekolah.

c. Siswa yang bersangkutan dikirim ke Dokter yang ditunjuk oleh sekolah untuk menjalani pemeriksaan urine atas biaya orang tua siswa yang bersangkutan.

d. Apabila terbukti menyalahgunakan Narkoba, maka siswa yang bersangkutan diharuskan membuat perjanjian untuk berobat dan mengikuti terapi penyembuhan. Tetapi, apabila siswa tersebut tidak bersedia membuat perjanjian atau melanggar perjanjian, maka siswa yang bersangkutan diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah.

e. Untuk mencapai tujuan butir d. tersebut di atas, maka selama siswa menjalani perawatan/pengobatan, sedapat mungkin siswa tersebut tetap hadir di sekolah dengan pengawasan ketat dari orang tua siswa atau anggota keluarganya yang mewakili orang tua siswa dan dibantu oleh guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.

f. Apabila diperlukan perawatan yang lebih intensif di rumah orang tua siswa atau di pusat-pusat rehabilitasi ketergantungan obat, maka siswa yang bersangkutan diberi kesempatan untuk sementara waktu tidak usah hadir di sekolah, tetapi sedapat mungkin dia tetap diminta untuk melaksanakan kegiatan di rumah atau pusat rehabilitasi, dan diberi kesempatan untuk mengikuti ulangan sekolah.

g. Selama siswa tidak mengikuti pelajaran di sekolah, sedapat mungkin sekolah menyediakan guru pembimbing untuk endampingi siswa dalam belajar di rumah atau pusat rehabilitasi atas biaya orang tua siswa.

h. Selama siswa dalam masa perawatan atau penyembuhan, apabila karena kondisi fisik, mental atau karena keselamatannya sehingga siswa tersebut tidak dapat melaksanakan kegiatan belajar di sekolah, di rumah atau di pusat rehabilitasi, maka siswa yang bersangkutan diberi waktu cuti sampai dia dinyatakan mampu untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah oleh ahli yang menangani siswa tersebut.

i. Bilamana ahli yang menangani siswa yang mengalami masalah penyalahgunaan NAPZA tersebut menyatakan bahwa siswa itu sudah siap untuk kembali ke sekolah, maka siswa yang bersangkutan harus diberi kesempatan untuk kembali ke sekolah yang sama.

j. Siswa yang kembali bersekolah setelah menjalani pengobatan dan terapi penyem buhan perlu mendapat pengawasan penuh dari orang tua atau anggota keluarga yang ditunjuk oleh orang tua, dibantu oleh guru yang ditunjuk.

k. Apabila terlihat adanya indikasi kuat bahwa seorang siswa selain menyalahgunakan Narkobajuga mengedarkan atau menjual Narkoba, maka kasusnya dapat diteruskan ke pihak yang berwajib dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

l. Apabila dari pemeriksaan Polisi dan Pengadilan dinyatakan bahwa siswa tersebut terlibat dalam pengedaran dan penjualan Narkoba, maka sekolah dapat memberikan sanksi mengeluarkan siswa itu dari sekolah.

3. Mendirikan Sekolah Khusus bagi Siswa korban Penyalahgunaan Narkoba.

Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA di Sekolah

Penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di Sekolah mencakup upaya pencegahan, penanganan kasus, dan pemberdayaan pendidikan agar memiliki kemampuan cegah-tangkal terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA.

1. Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai oleh penanggulangan penyalahgunaan NAPZA adalah terciptanya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan NAPZA melalui tujuan khusus berupa:

(1) terbebasnya sekolah dari penyalahgunaan NAPZA,

(2) membantu siswa dalam mengembangkan ketahanan terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA (menjalankan pola hidup sehat), dan memperkuat jajaran pendidikan, serta

(3) menurunkan jumlah kasus penyalahgunaan NAPZA, dan putus sekolah karena penyalahgunaan NAPZA.

Tujuan tersebut dapat dicapai melalui :

(1) mensosialisasikan bahaya penyalah gunaan NAPZA di lingkungan pendidikan formal dan non formal,

(2) mengembangkan budaya hidup sehat (salah satunya melalui UKS),

(3) mengintegrasikan upaya pendidikan pencegahan penyalahgunaan NAPZA melalui kurikulum yang relevan, dan

(4) mengembangkan kerja sama dengan seluruh masyarakat, terutama orang tua

siswa dan guru untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

2. Program Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA

Program penanggulangan penyalahgunaan NAPZA meliputi hal-hal sebagai berikut.

(1) Melaksanakan kampanye melawan penyalahgunaan NAPZA secara besar-besaran di lingkungan pendidikan. Sasaran yang penting dari kampanye tersebut adalah:

(a) para pembuat kebijakan, baik pusat maupun daerah,

(b) para pendidik (guru, dosen, pamong belajar ),

(c) para peserta didik.

Untuk keperluan tersebut di atas, sarana advokasi perlu dikembangkan secara tepat sasaran dan tepat guna.

(2) Mengembangkan program pendidikan pencegahan penyalahgunaan NAPZA, antara lain melalui pengintegrasian dengan kurikulum yang ada. Misalnya melalui pendidikan kesehatan dan pendidikan jasmani, IPA, IPS, dan bahasa atau dalam keadaan mendesak melalui mata pelajaran khusus.

(3) Menggalang ketahanan agar sekolah/perguruan tinggi bebas dari praktek jual beli NAPZA (isolasi). Hal ini memerlukan dukungan dari banyak sektor, baik masyarakat sekolah maupun masyarakat di sekitar sekolah serta aparat penegak hukum yang tegas.

Tentu saja, dalam menjalankan proses belajar-mengajar yang berhasil guna diperlukan sarana pendukung, seperti guru/pamong yang terlatih, bahan belajar yang tepat (modul, bahan bacaan, alat bantu) dan metodologi belajar yang tepat.

Dalam hubungannya dengan metodologi tersebut di atas, metode belajar yang tepat telah banyak dikembangkan dan dicakup dalam Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (Life Skill Education), yaitu pendidikan yang memberikan keterampilan cara-eara hidup sehat yang juga mencakup beberapa masalah kehidupan dan kesehatan.

(4) Mend.fikan sekolah khusus untuk menampung para pelajar/mahasiswa yang terkena musibah penyalahgunaan NAPZA sebagai langkah yang cepat untuk membantu mereka, walaupun perlu disadari bahwa hal ini perlu upaya yang sungguh-sungguh dan mahal.

// Ciri-Ciri Pemakai Narkotika

1. F I S I K

- Berat badan turun drastis.

- Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman.

- Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.

- Buang air besar dan kecil kurang lancar.

- Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

2 E M O S I

- Sangat sensitif dan cepat bosan.

- Bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang.

- Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya.

- Nafsu makan tidak menentu.

3. P E R I L A K U

- Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.

- Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.

- Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.

- Suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.

- Selalu kehabisan uang.

- Waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya.

- Takut air, jika terkena akan terasa sakit, karena itu mereka jadi malas mandi.

- Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala “putus zat”.

- Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat.

- Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan.

- Bicara cedal atau pelo.

- Jalan sempoyongan

- Mengalami jantung berdebar-debar.

- Sering menguap.

- Mengeluarkan air mata berlebihan.

- Mengeluarkan keringat berlebihan.

- Sering mengalami mimpi buruk.

- Mengalami nyeri kepala.

- Mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi.



// PENCEGAHAN

Tidak pernah ada kata terlalu awal atau terlambat untuk mencegah anak anda dari tindakan mencoba-coba narkoba. Membuat beragam bentuk perlindungan, seperti membiarkan anak anda tahu bahwa anda peduli, memiliki peranan yang penting untuk melindungi dirinya terhadap narkoba.
Tips-tips berikut ini kami ketengahkan untuk membantu anda berkomunikasi tentang narkoba dengan anak.

Waktu-waktu kebersamaan
Gunakan setiap kesempatan untuk membangun jalinan komunikasi dengan anak anda. Usahakan untuk melakukan beberapa kegiatan secara bersama-masa, misalnya: makan malam keluarga, membaca, bermain, berolahraga, atau menghadiri berbagai acara kerohanian. Perlihatkan kepada mereka bahwa untuk memperoleh kesenangan, mereka tidak perlu menggunakan/melibatkan narkoba.

Siap mendengarkan
Perhatikan apa yang sedang terjadi dalam kehidupan anak anda. Dengarkan keluhan dan kekhawatiran dirinya. Ketahui pesta apa yang ia tuju, dengan siapa ia pergi, dan apa saja yang akan disajikan di sana.

Belajar terlebih dahulu
Anak-anak sekarang ini sudah lebih canggih dari pada anak-anak tempo dulu. Karena itu, anda perlu belajar terlebih dahulu sebelum memberikan pelajaran tentang bahaya penggunaan narkoba kepada anak anda. Dalam banyak kasus, anda dan anak anda dapat duduk bersama dan belajar mengenai risiko-risiko penggunaan narkoba.

Pendidikan setiap bulan
Luangkan waktu dengan anak anda minimal 30 menit setiap bulan untuk menjelaskan tentang beberapa fakta sederhana bagaimana narkoba dan alkohol dapat merusak dan menghancurkan impian-impiannya.

Peduli kepadanya
Luangkan waktu sedikitnya beberapa menit sehari untuk mengatakan dan menunjukkan kepedulian anda kepadanya. Pastikan dirinya tahu bahwa anda ingin agar ia bebas dari narkoba. Jelaskan bahwa anda akan selalu berada di sisinya walau apapun yang terjadi. Pastikan ia langsung menemui anda jika sedang membutuhkan informasi ataupun bantuan. Jangan lupa, keluarga memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan seorang anak.

Awasi anak anda
Waspadai tanda dan gejala bila anak anda mungkin terlibat dalam penggunaan narkoba. Pastikan dirinya mendapat pertolongan sebelum terlibat semakin jauh. Bila perlu, anda dapat meminta bantuan kepada seorang dokter anak ataupun psikiater.

Tentukan batasan dalam keluarga
Dengan menentukan beberapa batasan mengenai sikap dan perilaku yang dapat ditolerir, anda telah memperlihatkan kepedulian anda kepadanya dan ingin membantu mengarahkan dirinya agar memiliki masa depan yang aman dan bebas dari narkoba. Buatlah aturan seperti: "keluarga ini tidak menggunakan narkoba" atau "keluarga ini tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat narkoba". Tekankan batasan-batasan tersebut kepadanya. Jika anda mengatakan TIDAK pada narkoba ataupun minuman keras, maka aturan tersebut juga berlaku untuk anda sebagai orang tua. Cobalah untuk bersikap konsisten.

Terlibat dalam lingkungan
Pencegahan yang efektif meluas dari rumah ke lingkungan di sekitarnya. Buat diri anda terlibat dalam lingkungan tempat tinggal anda. Pastikan jalan-jalan, taman bermain, serta sekolah-sekolah di lingkungan tempat tinggal anda bebas dari narkoba. Mulailah membentuk atau bergabung dengan kelompok pemantau lingkungan atau koalisi lingkungan anti-narkoba. Berperan aktiflah dalam POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), dan berbagai kegiatan kerohanian.

Memimpin dan menjadi teladan
Para remaja menyadari apa yang anda katakan dan lakukan. Jangan hanya mengucapkan hal-hal yang bagus, namun tidak melakukannya. Berikanlah contoh-contoh yang baik kepada anak anda. Jika anda sendiri memiliki masalah dengan narkoba, carilah pertolongan dengan segera.


// PENGOBATAN

Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama penderita dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Bila tidak berhasil perlu pertolongan dokter. Pengguna harus diyakinkan bahwa gejala-gejala sakaw mencapai puncak dalam 3-5 hari dan setelah 10 hari akan hilang.

Detoksifikasi
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Detoksifikasi bisa dilakukan dengan berobat jalan atau dirawat di rumah sakit. Biasanya proses detoksifikasi dilakukan terus menerus selama satu sampai tiga minggu, hingga hasil tes urin menjadi negatif dari zat adiktif.

Rehabilitasi
Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Sehingga sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi.Untuk itu setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.

// Pusat Rehabilitasi Di Indonesia

Beberapa Pusat Rehabilitasi Di Indonesia:

1. Yayasan Kasih Mulia
Jl. Camar Indah blok DD-10,
Ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta 14470
Tel: 62-21-5881103, 5882265; Fax: 62-21-5882275;
e-mail: This e-mail address is being protected from spambots, you need JavaScript enabled to view it

2. Panti Sosial Parmadi Putra (Depsos)
Khusnul Khotimah
Jl. Babakan Pocis RT 003/03, Babakan,
Kec. Cisauk, Serpong Tangerang
Tel: 62-21-7561331

3. Yayasan Titihan Respati
Jl. Hang Lekir Raya No. 16, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7394762, 7394769

4. Yayasan Insan Pengasuh
Jl. Daksa IV/69, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
Tel: 62-21-7208216

5. Yayasan Dharma Kasih Ibu Puri Kinasih
Komplek Cilember desa Jogjogan, Bogor, Jawa Barat
Tel: 62-251-252379

6. Wisma Adiksi
Jl. Jati Indah I No. 23
Pangkalan Jati, Podok Labu, Jakarta Selatan
Tel: 62-21-7690455; 7540604

7. Wisma Siloam
Jl. Semplak No. 345, Bogor
Tel: 62-251-505159

8. Permadi Siwi

Jl. MT Haryono, Jarkarta Timur

9. Yayasan Podok Bina Kasih
Puncak Cipanas
Sekretariat: Citra I ext. Blok AE V/1, Kalideres, Jakarta Barat
Tel: 62-21-5418993; 5459815

10. Terapi & Rehabilitasi Pasien NAZA
ala Prof. Dr. dr. H. Dadamng Hawari
Jl. Tebet Mas Indah Blok E No. 5, Jakarta
Tel: 62-21-8299857; 8298885

11. Pusat Pemulihan Rumah Anak Panah
Jl. Kran V No. 3, RT 011/05, Kemayoran, Jakarta 10610
Tel: 62-21-4255652

12. Pesantren Al Ihya
Jl. Batu Tapak, Pasir Jaya, Ciomas, Bogor
Tel: 62-251-311964, 312272, 312055

13. Yayasan Harapan Permata Hati Kita
Jl. Dr. Semeru No. 111, Bogor

14. Wisma Doulos
Jl. Tugu No. 4, Cilangkap, Jakarta Timur

15. Pesantren Inabah XV

Jl. Raya Perjuangan No.15, Cipanas, Ciawi 46157
Tel: 62-265-455228

16. Pesantran Inabah VII
Kp. Rawa, Desa Calingcing, Kec. Sukabening, Pos Raya Poloh, Tasikmalaya 46155
Tel: 62-265-450028

17. Panti Rehab. Doulos
Jl. Raya Maribaya 191, Lembang, Jawa Barat
Tel: 62-22-2787384

18. Yayasan Cinta Kasih Bangsa
Jl. Kol. Soegiyono Susukan Ngemplak, Ungaran, Jawa Tengah
Tel: 62-24-922674

19. Pondok Pesantren Tebu Ireng
Tromol Pos V
Jombang 61471



 

Comments (0)
LAST_UPDATED2
 

Advertisement

PTC (Pay To Click) kalo mau cr dolar lewat internet boleh di coba ne ^^

fan box